Bontang – Upaya Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Bontang dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berperspektif anak semakin serius. Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya sosialisasi intensif mengenai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dan konsep Sekolah Ramah Anak pada Selasa, 12 November 2025.
Acara penting yang dihadiri oleh perwakilan guru, tenaga kependidikan, dan beberapa orang tua siswa ini bertempat di Laboratorium IPA SMPN 9 Bontang.


Hadirkan Narasumber Khusus dari Jakarta
Kegiatan sosialisasi ini terasa istimewa karena mendatangkan narasumber langsung dari Pusat Jakarta, yang memiliki kompetensi dan wewenang di bidang perlindungan anak. Kehadiran narasumber dari pusat bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif dan terbaru mengenai kebijakan nasional terkait perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Materi utama yang disampaikan berfokus pada dua pilar penting:
- Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA): Narasumber memaparkan secara mendalam mengenai fungsi LPKRA sebagai unit khusus di sekolah yang bertugas memberikan perlindungan, pendampingan, dan penanganan kasus yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, dengan mengedepankan hak-hak anak.
- Sekolah Ramah Anak (SRA): Materi ini menekankan pentingnya menciptakan ekosistem sekolah yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, bullying, serta menjamin partisipasi anak dalam setiap kebijakan sekolah.
Fokus Utama: Pencegahan dan Penanganan Kasus
Kepala SMPN 9 Bontang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif sekolah untuk memastikan seluruh warga sekolah, terutama siswa, mendapatkan hak-haknya.
Penekanan diberikan pada bagaimana mengidentifikasi potensi kerentanan, mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia, serta prosedur pendampingan psikologis bagi anak yang membutuhkan.