Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Smp Negeri 9 Bontang akan dimulai pada 10 Juni 2024. Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak atas pendidikan yang berkualitas dengan berazaskan keadilan dan keterbukaan perlu menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru secara optimal dan transparan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, dimana Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada peraturan menteri ini.
Dalam Peraturan Wali Kota tersebut selanjutnya didelegasikan untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
-
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
- Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama