Selamat Datang diweb Smp Negeri 9 Bontang, dengan Motto AKRAB "Aktif Kreatif Religius Antusias Berbudaya
  • Home
  • Profil
    • Profil Sekolah
    • Daftar Guru dan Staf Sekolah
    • Sarana dan Prasarana
  • Kurikulum
  • Ekstrakurikuler
    • Paskib
    • Pramuka
  • Alumni
  • Osis
  • Layanan Sekolah
SMP Negeri 9 Bontang
  • Home
  • Profil
    • Profil Sekolah
    • Daftar Guru dan Staf Sekolah
    • Sarana dan Prasarana
  • Kurikulum
  • Ekstrakurikuler
    • Paskib
    • Pramuka
  • Alumni
  • Osis
  • Layanan Sekolah
No Result
View All Result
SMP Negeri 9 Bontang
No Result
View All Result
Home Berita

Peningkatan Kesadaran Hukum di Lingkungan Pendidikan

agus by agus
12 November 2025
in Berita
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Lab IPA

Bontang, 12 November 2025 – Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) hari ini bertransformasi menjadi ruang penting bagi peningkatan kesadaran hukum. Sebuah sosialisasi komprehensif mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak dari RESKRIM POLRES BONTANG telah sukses dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 . Kegiatan ini bertujuan membekali seluruh kelas 7 dengan pengetahuan hukum yang mendalam untuk mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan.

Related Posts

MEMBANGUN PUBLIC SPEAKING DI ERA DIGITAL

Lomba Voli Babak Penyisihan Meriahkan Class Meeting SMPN 9 Bontang

Lomba Poster Manual Warnai Class Meeting SMPN 9 Bontang

Lomba Ranking 1 Meriahkan Class Meeting SMPN 9 Bontang


Pilar Hukum Perlindungan Anak

Narasumber dalam sosialisasi ini memaparkan secara rinci mengenai fondasi hukum perlindungan anak di Indonesia.

  • Dasar Hukum Utama:
    • UURI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak
    • UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    • UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    • UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang
    • UURI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • Definisi Anak: Sesuai UU Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Jenis-Jenis Kekerasan dan Hak Perlindungan Anak

Peserta diingatkan bahwa kekerasan tidak hanya sebatas fisik, melainkan mencakup berbagai dimensi yang merusak tumbuh kembang anak.

  • Jenis-Jenis Kekerasan Terhadap Anak (Tindak Pidana Kekerasan):
    • Kekerasan Fisik: Seperti pemukulan, penendangan, atau tindakan lain yang menyebabkan luka.
    • Kekerasan Psikis (Emosional): Berupa hinaan, membentak, ancaman, atau perlakuan yang menyebabkan trauma psikologis.
    • Kekerasan Seksual: Meliputi pelecehan seksual, pencabulan, persetubuhan, dan eksploitasi seksual.
    • Penelantaran anak : tidak diberi makan,tidak diberi pendidikan ,kesehatan diabaikan
    • Eksploitasi anak : memaksa anak bekerja berat,eksploitasi ekonomi atau sosial
  • Penyebab Kekerasan (Faktor Risiko):
    • Faktor Keluarga (kemiskinan ,orang tua stress ,KDRT)
    • Faktor Lingkungan (pergaulan ,pengaruh media)
    • Faktor Budaya (patriarki ,anggapan anak sbg milik orang tua)
    • Lemahnya penegakkan hukum dan pengawasan.
  • Hak Khusus Perlindungan Anak (Pasal 59 UU Perlindungan Anak):Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
    1. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
    2. Pelibatan dalam sengketa bersenjata.
    3. Pelibatan dalam kerusuhan sosial.
    4. Perlibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan
    5. Perlibatan dalam peperangan ,dan
    6. Kejahatan sosial
  • Jenis Jenis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak
    • Kekerasan Fisik terhadap anak
    • Persetubuhan
    • Pencabulan

Ancaman Pidana bagi Pelaku Kekerasan Anak

Hukum di Indonesia memberikan sanksi tegas bagi para pelaku. Pelanggaran terhadap larangan melakukan kekerasan terhadap anak (Pasal 76C UU 35/2014) diancam dengan sanksi pidana dalam Pasal 80 UU 35/2014.

  • Ancaman Pidana Penjara:
    • Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) untuk kekerasan yang menyebabkan penderitaan fisik/psikis.
    • Pidana dapat diperberat hingga 15 (lima belas) tahun dan denda hingga Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) jika mengakibatkan luka berat atau kematian.
    • Hukuman akan ditambah sepertiga jika pelakunya adalah orang tua, wali, atau orang yang memiliki hubungan keluarga.

Data Kasus Perlindungan Anak di Polres Bontang Tahun 2025

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak terkait, kasus perlindungan anak di wilayah hukum Polres Bontang menunjukkan perlunya perhatian serius.

Jenis Kasus (Data UPTD PPA Bontang 2024/2025 – Ilustratif)Jumlah Kasus
Kekerasan Seksual (dominan)37+
Kekerasan Fisik26+
Kekerasan Psikis15+
Total Kasus Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)101+
  • Di mana Terjadinya?Kasus-kasus ini tersebar di berbagai wilayah, termasuk di lingkungan terdekat anak seperti rumah tangga/keluarga dan lingkungan sekolah, serta kasus yang terjadi di area publik. Berdasarkan data wilayah (ilustratif): mayoritas terjadi di wilayah Kota Bontang, dengan konsentrasi di beberapa Kelurahan, serta beberapa kasus melibatkan wilayah luar Bontang.
  • Siapa Saja Pelakunya?Sebagian besar pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang yang dikenal atau memiliki kedekatan dengan korban, termasuk:
    • Anggota keluarga (orang tua, paman, kakek, saudara tiri).
    • Guru atau tenaga pendidik.
    • Tetangga atau orang dewasa yang dikenal anak.
    • Dalam beberapa kasus, anak juga dapat berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai pelaku.

⭐ Quotes Penutup

Sebagai penutup acara, para peserta diberikan sebuah quotes untuk dibawa pulang dan dijadikan pengingat

agus

Next Post

Menguatkan Komitmen Sekolah Ramah Anak: LPKRA Pusat Sambangi SMPN 9 Bontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Populer

  • PPDB SMP TAHUN 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upacara Memperingati HUT RI ke-78

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulan Bahasa dan Sumpah Pemuda Asah Kreatifitas Peserta Didik SMPN 9 Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebersamaan Warga SPANSEL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Prestasi Awal November SMPN 9 Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023. SMPN 9 Bontang.
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang – Kaltim

  • Home
  • Profil
  • Kurikulum
  • Ekstrakurikuler
  • Alumni
  • Osis
  • Layanan Sekolah
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Profil Sekolah
    • Daftar Guru dan Staf Sekolah
    • Sarana dan Prasarana
  • Kurikulum
  • Ekstrakurikuler
    • Paskib
    • Pramuka
  • Alumni
  • Osis
  • Layanan Sekolah

© 2023. SMPN 9 Bontang.
Developed by Vision Web Development, Bontang – Kaltim