Bontang – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) selalu menjadi momen krusial bagi orang tua dan calon siswa. Untuk memastikan proses ini berjalan jujur, adil, dan transparan, setiap sekolah tingkat SMP diwajibkan memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) PPDB. SPM ini menjadi acuan baku yang menjamin setiap tahapan pendaftaran dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat. begitu juga di Smp Negeri 9 Bontang juga memiliki Standar pelayanan SPMB.
Berikut Standar Pelayanan SPMB di SMP Negeri 9 Bontang:
PERSYARATAN
1. Persyaratan calon Peserta Didik Baru di kelas 7 (tujuh) SMP sebagai berikut: 1.Telah lulus SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI/Program Paket A dan Ijazah STL dengan menunjukkan Surat Keterangan Lulus Ujian asli dan berstempel basah dari sekolah asal dan fotocopy
2. Berusia setinggi tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025
3. Bagi tamatan tahun 2024 memiliki ljaah/SKL SD/MI asli;
Persyaratan akademik dan dokumen sesuai kebutuhan sekolah :
• Fc. Akte Kelahiran dan menunjukkan aslinya
Fc. Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya;
• Fc. Surat Keterangan Lulus (SKL) dan menunjukkan aslinya;
SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR PENDAFTARAN OFFLINE
1. calon murid baru mengambil dan mengisi formulir pendaftaran
2. calon murid baru menyerahkan berkas pendaftaran, operator melakukan entri data pendaftaran
3. calon murid baru menerima tanda bukti pendaftaran
4. calon murid baru melikat hasil secara online, kapan saja dan dimana saja https://bontang.smpb.id
PENDAFTARAN ONLINE
1. calon murid baru menyiapkan berkas sesuai dengan persyaratan
2.calon murid baru akses laman situs SMPB Online https://bontang.smpb.id 3.calon murid baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online
4. calon murid baru mengunggah/upload dokumen persyaratan
5.calon murid baru memilih sekolah tujuan
6. calon murid baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran
7.operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online
8. calon murid baru melihat hasil seleksi dan pengumuman sesuai jadwal yang ditentukan di situs https://bontang.smpb.id
JANGKA WAKTU PELAYANAN
8 hari kerja
BIAYA TARIF
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat
SMP NEGERI 9 BONTANG
Jl. Tari Enggang Rt. 15 Kel.Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang
Pos-el: smpn9bontang@gmail.com
Laman: smpn9-bontang.sch.id
Bagian Bidang Pelayanan Informasidan Pengaduan:
1. Dwi Setyorini, S.Pd (Dwi): 0821 3848 8300
2.Agus Priyanto, S.Pd: 0822 1797 4849
3. Nur Anisa Rahim, S.Kom: 0852 4741 2906
Penerapan standar pelayanan SPMB ini diharapkan dapat menghilangkan praktik-praktik tidak jujur dan memastikan semua calon siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan terbaik. Dengan adanya SPM, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan akan meningkat dan tercipta iklim pendidikan yang lebih sehat. khususnya di smp negeri 9 bontang agar pelaksanaan SPMB memiliki stndar pelayanan yang baik kepada calon peserta didik baru, maka perlu adanya Standar Pelayanan SPMB Smp Negeri 9 Bontang.