BONTANG – Mengawali tahun ajaran baru, SMP Negeri 9 Bontang menggelar kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Selasa (14/07/2026). Untuk membekali para siswa baru dengan kesadaran hukum sejak dini, pihak sekolah menghadirkan pemateri khusus dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang, yakni Ibu Cendana.
Dalam sesi tersebut, Ibu Cendana memaparkan materi krusial mengenai dasar hukum lalu lintas serta pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya. Ia menekankan sebuah prinsip humanis yang harus ditanamkan di dalam diri setiap pengguna jalan.
“Keselamatan untuk kemanusiaan adalah prinsip dasar yang menyatakan bahwa melindungi nyawa dan menjamin keselamatan manusia merupakan prioritas tertinggi dalam bermasyarakat dan bernegara,” Tegas Ibu Cendana di hadapan para siswa baru.
Pengenalan Aturan dan Sanksi Hukum Lalu Lintas
Selain memberikan motivasi tentang keselamatan, personel Satlantas Polres Bontang ini juga memberikan edukasi praktis mengenai marka jalan. Ia menjelaskan bahwa marka jalan—baik yang berupa garis di permukaan jalan, lambang, maupun paku jalan—bukanlah hiasan belaka, melainkan memiliki fungsi vital untuk mengarahkan arus lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan.
Tidak kalah penting, para siswa yang mayoritas masih di bawah umur dan belum berhak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diberikan peringatan keras mengenai aturan berkendara.
Ibu Cendana menjelaskan bahwa mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM merupakan tindakan pelanggaran hukum serius. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 281. Sanksi bagi pelanggar aturan ini bisa berupa pidana kurungan maupun denda administratif yang cukup besar.
Melalui sosialisasi ini, pihak sekolah dan Satlantas Polres Bontang berharap para siswa baru SMPN 9 Bontang tidak hanya fokus pada kegiatan akademik, tetapi juga tumbuh menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas yang taat hukum di Kota Bontang.



