Bontang – Setelah proses sistem penerimaan murid baru (SPMB), tahapan selanjutnya yang tak kalah penting adalah kegiatan daftar ulang. Untuk memastikan proses ini berjalan lancar, transparan, dan tidak memberatkan, setiap sekolah diwajibkan memiliki Standar Pelayanan Daftar Ulang. begitu juga dengan di smp negeri 9 bontang memiliki Standar pelayanan ini menjadi panduan bagi sekolah dan acuan bagi orang tua untuk memastikan tidak ada kendala yang berarti.
Berikut standar pelayanan daftar ulang (SPMB) SMP Negeri 9 Bontang :
PERSYARATAN
Kelengkapan Berkas:
1. Foto Ukuran 3 x 4 (2 Lembar) 2.FC. Surat Keterangan Lulus (1 Lembar) 3.FC. Akta Kelahiran (2 Lembar) 4.FC. Kartu Keluaega (3 Lembar)
5.FC. KTP Orang Tua (1 Lembar)
6. FC. Berwarna PKH, KIP, PIP, KKS (jika ada) 1 Lembar 7. Materai Rp.10.000 (2 Lembar)
BIAYA TARIF
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
Layanan Berkas (DAFTAR ULANG) Sistem Penerimaan Peserta Murid Baru
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat
SMP NEGERI 9 BONTANG
Jl. Tari Enggang Rt. 15 Kel.Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang
Pos-el: smpn9bontang@gmail.com
Laman: smpn9-bontang.sch.id
Bagian Bidang Pelayanan Informasidan Pengaduan:
1. Dwi Setyorini, S.Pd (Dwi): 0821 3848 8300
2.Agus Priyanto, S.Pd: 0822 1797 4849
3. Nur Anisa Rahim, S.Kom: 0852 4741 2906
Dengan menerapkan standar pelayanan daftar ulang ini, sekolah tidak hanya menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik, tetapi juga menciptakan iklim pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel sejak awal.