Bontang – Menjelang kelulusan atau perpindahan, salah satu prosedur administratif yang seringkali menjadi sorotan adalah pengurusan surat bebas perpustakaan. Untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan adil, setiap sekolah termasuk di Smp negeri 9 Bontang memiliki Standar Pelayanan Bebas Perpustakaan. Standar ini bukan hanya sekadar aturan, melainkan jaminan bahwa hak siswa untuk mendapatkan surat bebas perpustakaan terpenuhi dengan efisien.
Surat bebas perpustakaan adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa seorang siswa tidak memiliki tanggungan atau pinjaman buku yang belum dikembalikan. Penerapan standar ini bertujuan untuk mencegah penundaan yang tidak perlu dalam proses administrasi kelulusan atau pindah sekolah.
Berikut Standar pelayanan bebas perpustakaan
PERSYARATAN
1. Terdaftar sebagai siswa di SMP Negeri 9 Bontang. 2. Telah mengembalikan semua buku pinjaman
3. Tidak memiliki tunggakan/denda buku hilang/rusak 4. Mengisi formulir permohonan surat bebas perpustakaan
SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR
1. Siswa mengajukan permohonan surat bebas perpustakaan kepada petugas perpustakaan
2. Petugas memeriksa data peminjaman siswa. 3. Jika data menunjukkan semua buku telah dikembalikan dan tidak ada tanggungan denda, petugas akan memproses surat
4. Petugas mencetak dan menandatangani surat bebas perpustakaan.
5. Petugas menyerahkan surat bebas perpustakaan ke siswa.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Proses penerbitan surat bebas perpustakaan maksimal 1 hari kerja sejak permohonan diajukan
PRODUK PELAYANAN
Surat Bebas Perpustakaan resmi yang ditandatangani oleh petugas atau kepala perpustakaan dan stempel sekolah
BIAYA TARIF
Layanan penerbitan surat bebas perpustakaan tidak dikenakan biaya (gratis)
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
Siswa dapat menyampaikan keluhan saran, dan masukan melalui
1.Kotak saran yang tersedia di perpustakaan
2.Melapor langsung ke petugas perpustakaan
3.Melalui wali kelas
4.Aplikasi whatsapp ke nomor +62 815-4976-2136
Setiap pengaduan akan ditanggapi paling lambat dalam 1
hari kerja.
Dengan adanya standar pelayanan yang terukur, proses pengurusan surat bebas perpustakaan dapat berjalan tanpa hambatan. Hal ini tidak hanya mempermudah siswa, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan komitmen sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik hingga di tahap akhir pendidikan.